Spasi Iklan

­
Artikel

Makna Fiqih


DEFINISI FIQIH (تَعْرِيْفُ اْلفِقْهِ)

Makna fiqih secara bahasa ( لُغَةً )
Fiqih  اَلْفِقْهُ ) ) dalam bahasa arab berasal dari beberapa kata bentukan sebagai berikut:

-          فَقِهَ – يَفْقَهُ  : artinya adalah فَهِمَ yaitu memahami.
-  فَقَهَ – يَفْقُه :  artinya adalah غَلَبَ فِي الْعِلْمِ yaitu mengungguli dalam sebuah ilmu.
-      فَقُهَ – يَفْقُهُ : artinya adalah صَارَ فَقِيْهًا, عَالِمًا   yaitu menjadi seorang yang faqih atau berilmu[1].
Dari sini ulama bahasa mendefinisikan makna fiqih dengan pengertian yang berbeda-beda.

1.    Ismail Ibn Hammad Al-Jauhariy –rahimahullah- wafat 393 H, dalam kitabnya menjelaskan bahwa:
( الفقه : الفهم ) "fiqih artinya paham atau mengerti"[2].

2. Abul hasan Ahmad Ibn Faris Ibn Zakariya Al-Qozwain (Ibnu Faris) –rahimahullah- wafat tahun 395 H, menjelaskan dalam kitabnya:
اَلْفَاءُ والْقَافُ والْهَاءُ أَصْلٌ وَاحِدٌ صَحِيْحٌ، يَدُلُّ عَلَى إِدْرَاكِ الشَّيْءِ وَالعِلْمِ بِهِ))
"Huruf ف, ق, ه  adalah asal shahih yang menunjukkan akan pengetahuan sesuatu ".
  وَكُّلُّ عِلْمٍ بِشَيْءٍ فَهُوَ فِقْهٌ)) "Dan seluruh ilmu (pengetahuan) terhadap sesuatu disebut fiqih"[3].

3. Al-Hasan Ibn Muhammad Ibn Mufadhdhal yang dikenal dengan Ar-Ragib Al-Asfahaniy –rahimahullah- wafat 502 H, menjelaskan dalam kitabnya:
الفقه: هُوَ التَّوَصُّلُ إِلَى عِلْمٍ غَائِبٍ بِعِلْمٍ شَاهِدٍ))
"Fiqih adalah sebuah penghubung menuju ilmu ghaib dengan perantara ilmu yang bisa dinalar oleh panca indra"[4].

Maksudnya adalah sebuah pemahaman atau pengetahuan yang bisa membawa seseorang untuk memahami hakikat sesuatu yang ghaib seperti i'tiqad atau keyakinan.
Contohnya: Orang yang beriman adalah orang yang faqih (faham) terhadap ilmu yang nampak oleh mata yang bisa didengar oleh telinga seperti alqur'an hadits dan lainnya yang semua itu dilihat oleh iman mereka sehingga menghantarkan mereka kepada keyakinan terhadap hal ghaib seperti keyakinan terhadap rukun iman dan lainnya.

Namun lain halnya dengan orang munafiq yang tidak faqih (faham) dengan ilmu yang datang kepada mereka baik berupa ayat-ayat yang dibacakan maupun kejadian yang disaksikan, sehingga mereka tidak dapat memahami hakikat iman yang merupakan perihal ghaib atau tidak tampak.

Sebagaimana firman Allah Ta'ala:
فَمَا لِهَؤُلَاءِ الْقَوْمِ لَا يَكَادُونَ يَفْقَهُوْنَ حَدِيْثًا [النساء/78]
Artinya: Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) Hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun? (Q.S An-Nisa':78)

وَلَكٍنَّ الْمُنَافِقِيْنَ لَا يَفْقَهُوْنَ [المنافقون/7[
Artinya: "tetapi orang-orang munafik itu tidak memahami" (Q.S Almunafiqun:7).

Kesimpulan definisi fiqih secara bahasa:
Dari paparan beberapa ulama ahli bahasa diatas maka bisa kita simpulkan makna fiqih jika tinjau dari segi bahasa adalah "Faham atau Mengerti" terhadap sesuatu secara umum. Jika ada yang mengatakan "sifulan Faqih dalam hal ini, berarti sifulan Faham dalam hal ini".

Makna fiqih secara istilah (اِصْطِلَاحًا)
 Adapun makna fiqih jika ditinjau secara istilah, Ulama mendefinisikan sebagai berikut;
1.       ) اَلْفِقْهُ اَلْعِلْمُ الدِّيْنِيَّةُFiqih adalah Ilmu agama).
Yaitu ilmu agama yang mencakup ilmu fiqih, aqidah, akhlak, ibadah dan muamalah secara umum. Definisi ini mashur pada masa awal perkembangan ilmu fiqih. Diantara ulama yang mendefinisikannya adalah Imam Abu Hanifah, Sehingga beliau menulis kitab yang diberi judul Al Fiqhu Al Akbar ( اَلْفِقْهُ اْلأَكْبَرُ ) padahal kitab tersebut adalah kitab aqidah.

2.       اَلْفِقْهُ الْعِلْمُ بِالْأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ الْعَمَلِيَّةِ الْمُكْتَسَبِ مِنْ أَدِلَّتِهَا التَّفْصِيلِيَّة
(Fiqih adalah Ilmu tentang hukum-hukum syariat[5] dan pengamalan yang diperoleh dari dalil-dalil yang rinci).

Definisi ini lahir seiring berkembangnya zaman dan keilmuan hingga Fiqih menjadi ilmu yang berdiri sendiri dan terpisah dari ilmu lainnya dari ilmu aqidah, ibadah, muamalah, akhlak dan lainnya. Definisi ini disandarkan kepada Imam Syafi'i yang kemudian menjadi masyhur dikalangan ulama setelahnya[6].

Penjelasan definisi (  الْفِقْهُ الْعِلْمُ -  بِالْأَحْكَامِ – الشَّرْعِيَّةِ – الْعَمَلِيَّةِ – الْمُكْتَسَبِ - مِنْ أَدِلَّتِهَا –  التَّفْصِيلِيَّةِ).
Untuk lebih memahami makna fiqih secara istilah diatas mari kita rinci definisi tersebut kata perkata.
1.       الْأَحْكَامِ  (Ahkam) adalah bentuk jamak dari hukum,
   Yang dimaksud hukum disini adalah penetapan ataupun peniadaan suatu perkara.
contoh:
-          " Shalat lima waktu adalah wajib "  maka ungkapan ini merupakan penetapan akan wajibnya shalat.
-          " bersiwak itu tidak wajib" maka perkataan ini merupakan peniadaan/penafian  wajibnya siwak.
2.       الشَّرْعِيَّة (Syar'iyah) adalah sesuatu yang dipahami berdasarkan syariat, karena hukum terhadap sesuatu ada yang dilandaskan berdasarkan akal, panca indra dan syariat .
Contoh:
-          Yang berdasarkan akal: jika kita katakan " empat adalah separuhnya delapan " ungkapan ini dapat dihukumi oleh akal.
-          Yang berdasarkan panca indra: jika kita katakan " api itu panas dan es itu dingin " ungkapan ini dapat dihukumi oleh peraba atau panca indra.
-          Yang berdasarkan syariat: seperti wajibnya shalat, tidak wajibnya siwak. Maka yang demikian dihukumi oleh syariat.

3.       الْعَمَلِيَّةِ (amaliyah) adalah perbuatan.
Amaliyah merupakan bagian dari syariat yang berkaitan dengan perbuatan hamba seperti wajibnya shalat, mubahnya jual beli. Kata "amaliyah" inilah yang menjadi kunci pengikat pada definisi diatas, sehingga terpisah dari ilmu akidah, ahlak, dan lainnya.

4.       الْمُكْتَسَبِ (almuktasab) yang diperoleh.
Maksudnya adalah hukum-hukum syariat amaliyah tersebut diperoleh dengan dasar atau landasan.

5.         اَلْأَدِلَّةُ(adillah bentuk jamak dari dalil).
Dalil adalah sesuatu yang menunjukkan kepada apa yang dicariاَلْمُرْشِدْ إِلَى اْلمَطْلُوْبِ) )[7].
Maksudnya adalah sesuatu yang bisa menghantarkan seseorang kepada apa yang dia tuju sebagai pembenaran dalam dasar pijakannya terhadap sebuah perkara.
Misalnya, Sabda Rasulullah كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ  seluruh yang memabukkan itu haram[8], maka Sabda Beliau Adalah dalil atau sesuatu yang menunjukan pembenaran akan haramnya sesuatu yang memabukkan[9].
6.       التَّفْصِيلِيَّة (terperinci).
Misalnya, jika kita katakan: syarat sahnya wudhu adalah niat, dengan dalil "إنما الأعمال بالنيات"  . Disini kita telah jelaskan sebuah hukum niat dan telah kita sebutkan dalilnya dengan rinci.
Namun jika kita berkata: siapa saja yang beramal, sementara syaratnya tidak terpenuhi maka amalannya batil, karena Rasulullah bersabda: "siapa saja yang melakukan amalan yang tidak ada tuntunannya dari kami maka tertolak", pembahasan Ini lebih cenderung kepada usul fiqih, karena berhubungan dengan ungkapan yang bersifat umum yang merupakan bagian dari kaidah fiqhiyah[10].
Kesimpulan definisi fiqih secara istilah:
Fiqih adalah Salah satu cabang ilmu agama yang mempelajari tentang hukum-hukum syariat dan pengamalannya yang didasari dengan dalil yang rinci, seperti hukum bersuci, shalat, zakat, puasa, haji dan lainnya.
Sehingga fiqih merupakan ilmu yang berdiri sendiri dari ilmu lainnya seperti;
-          Keyakinan kepada Allah, iman, tauhid, pembatal keislaman, kesyirikan dan semisalnya maka ini masuk kedalam ilmu Aqidah.
-          Menjaga lisan, tutur kata, tingkah laku yang baik, menghormati tamu tetangga dan semisalnya maka ini masuk kedalam ilmu adab atau akhlaq.
Allahu A'lam, semoga bermanfaat bagi kita sekalian, Wa shallallahu 'ala nabiyina Muhammadin wa 'ala alihi washahbihi ajma'in. Walhamdulillahi Rabbil 'Alamin.





[1] Muhammad Ibn Ya'qub Al-Fayruz Abadiy –rahimahullah- wafat tahun 817 H, Alqamus Almuhith hal.1614 jilid 1.
[2] Lihat kitab beliau asshihah taju allughah wa shihah al'arabiyah hal. 91 jilid 6. Tahqiq ahmad abdulghafur 'athar. Penerbit darulilmi lilmalayin Beirut.
[3] Lihat kitab beliau Maqayisullughah hal. 442 jilid 4, tahqiq Abdussalam Muhammad Harun, Penerbit darul fikr Cetakan 1399 H – 1979 M.
[4] Lihat kitab beliau Mufradat alfadzulqur'an hal. 201 jilid 2 Penerbit darunasyr/darulilmi damaskus.
[5] Seperti pembahasan tentang bersuci, shalat, zakat, nikah, jihad dll.
[6] Lihat Al Fiqhu Al Islamiy wa adillatuha, Prof. Dr. Wahbah Azzuhailiy. Hal. 31 juz 1, Penerbit Darulfikr 2008 M.
[7] Sebagaimana dikatakan oleh Imam Alharamain Abdulmalik bin Abdillah bin Yusuf Al Juwainiy Asy Syafi'i dalam kitabnya Al Waraqat.
[8] Hadits dikeluarkan oleh Imam Muslim no. 2003.
[9] Lihat syarhu Alwaraqat, Abdullah bin Shalih Alfauzan hal. 54 Penerbit Darulmuslim, Cetakan 3 1424 H/2003 M, Riyadh KSA.
[10] Lihat syarah al usul min ilmi al usul, Syaikh Muhammad bin Shalih bin 'Utsaimin, hal. 18 cetakan ke1 penerbit Darul 'aqidah, Iskandariya – Kairo.
  • Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Makna Fiqih Rating: 5 Reviewed By: Al Anshar Al Islamiy